Apakah Anda tahu cara transaksi pembayaran properti? Mungkin yang kerap didengar adalah cara pembayaran dengan KPR. Artikel berikut ini memberikan gambaran kepada Anda tentang 3 skema pembayaran properti.
Dalam bertransaksi properti, entah rumah, ruko maupun apartemen, terdapat 3 skema pembayaran properti.
Ketiga skema pembayaran tersebut, masing-masing yaitu, Cash Keras (Hard Cash), lalu ada Cash Bertahap (Cash Installment), dan ada juga melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Ulasan lebih detil mengenai hal ini, simak penjelasannya dibawah ini.
Baca juga: Biaya Yang Timbul Saat Membeli Rumah KPR
Cash Keras (Hard Cash)
Apa itu Cash Keras? Ya, cash keras atau tunai keras adalah salah satu skema pembayaran properti yang menuntut ketersediaan dana sejumlah nilai tertentu dari konsumen properti untuk dibayarkan kepada Developer dalam satuan waktu tertentu, biasanya diberikan waktu 1 bulan saja.
Konsumen yang melakukan pembelian unit properti dengan pembayaran cash keras biasanya mendapatkan diskon yang cukup besar, biasanya antara 10% hingga 15%.
Bagi konsumen yang memiliki likuiditas tinggi tentu hal ini menguntungkan karena berarti tidak perlu repot menghadapi cicilan bulanan, apalagi menghadapi fluktuasi nilai bunga selama masa cicilan.
Skema ini pun hanya sanggup dilakukan oleh konsumen yang memiliki kemampuan keuangan yang sangat tinggi.
Baca juga: 7 Keunggulan dari Investasi Properti
Cash Bertahap (Cash Installment)
Cash bertahap adalah suatu skema pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Artinya, pembayaran dilakukan dengan cara dibayar dalam satuan waktu yang terbatas.
Umumnya, berkisar antara 6-24 bulan, namun di bagian lain ada pula yang menggunakan durasi waktu antara 18-36 bulan.
Namun, untuk skema ini membutuhkan uang muka yang besarannya mencapai 30%-50% dari harga properti yang dibeli.
Setelah DP dipenuhi selanjutnya konsumen tinggal membayar secara bertahap sejumlah yang telah disepakati. Tidak ada bunga yang dibebankan kepada konsumen untuk skema pembayaran ini, karena memang tidak memerlukan keterlibatan pihak bank.
Yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam skema pembayaran ini adalah adanya ikatan perjanjian yang dapat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani para pihak.
Dalam PPJB harus tercantum harga properti, cara pembayaran, spesifikasi rumah, serah terima rumah, masa pemeliharaan rumah, serta tentunya hak dan kewajiban para pihak berikut dengan sanksinya.
Baca juga: Cara Mudah Beli Rumah Tanpa Kredit
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR sejauh ini adalah skema yang paling banyak dipilih orang dalam rangka memiliki rumah atau properti. Skema KPR ini merupakan kerja sama pihak Developer dengan pihak pemberi kredit, yakni Bank.
Umumnya, pihak Bank memfasilitasi kredit bagi nasabahnya dengan durasi waktu mulai dari 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun. Namun saat ini, sudah mulai ada Bank yang menawarkan kredit dengan durasi selama 20 tahun.
Tiap Bank berbeda-beda dalam menetapkan bunga kreditnya, baik besarannya, maupun promonya. Promo yang dimaksud disini, ada Bank yang menetapkan bunga, misal untuk konsumen yang mengambil kredit selama 15 tahun dikenakan bunga 7,5% untuk masa 5 tahun pertama, dan 10 tahun berikutnya fluktuatif sesuai bunga pasar.
Lalu ada pula Bank, misal untuk konsumen yang mengambil kredit selama 10 tahun, yang menetapkan bunga 5% untuk masa 2 tahun pertama, 8 tahun berikutnya fluktuatif sesuai bunga di pasaran.
Jangan lupa, konsumen yang mengambil KPR dikenakan pula uang muka yang besarannya 20%-30% dari nilai jual properti, diluar biaya-biaya lain yang mungkin timbul, sisanya sebesar 70%-80% di cover oleh pihak Bank, sehingga ada biaya bunga atas transaksi properti tersebut.
Baca juga: Strategi Mencari dan Mendapatkan Rumah Pertama
Nah, untuk biaya-biaya lain yang mungkin timbul, itulah yang wajib ditanyakan kepada pihak Developer maupun Bank.
Sebagaimana catatan yang ada di Blog ini, biaya-biaya lain itu terdiri dari Biaya Bank (meliputi biaya appraisal, biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi), Biaya Notaris, Biaya Peningkatan Status Tanah, serta Biaya Pajak.
Untuk lebih detil bisa Anda disimak pada artikel berikut ini, Biaya yang timbul saat membeli rumah KPR.
****
Demikian, artikel 3 Skema Pembayaran Properti ini, semoga bermanfaat. [ppc]
Sumber gambar: Betacf
Pingback: Mengenal Properti Syariah - ProfPerti Definisi - Mengenal Properti Syariah
Pingback: Mau Jual Properti? Jual Sendiri Atau Lewat Agen Properti - ProfPerti
Pingback: Cara Memilih Agen Properti Paling Komprehensif - ProfPerti
Pingback: Kredit Properti BTN Anda Terganggu Corona, Ini Solusinya - ProfPerti