Pengembang perumahan, baik yang berskala besar maupun yang kecil seperti perumahan cluster diwajibkan untuk menyediakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Hal tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman.
Beberapa daerah tercatat sudah memiliki regulasi terkait penyediaan lahan TPU oleh pengembang yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari perda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang terdapat pada 5 kota berikut ini, diantaranya yaitu Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
5 kota tersebut diatas telah membuat regulasi yang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU baik di kawasan perumahan, perdagangan, maupun industri.
Regulasi yang menjadi rujukan pemerintah daerah, khususnya ke 5 kota diatas dalam membuat aturan tentang penyediaan, penyerahan, ataupun pengelolaan PSU di daerahnya masing-masing adalah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di daerah, termasuk mengatur TPU didalamnya.
Baca juga: Mau Bangun Rumah Cluster Tapi Takut Dengan PSU
Mengapa Lahan TPU Diwajibkan
Mengapa TPU menjadi kewajiban pengembang pada saat membangun suatu kawasan perumahan sesuai regulasi di masing-masing daerah tersebut diatas? Salah satu alasannya adalah untuk mengatur dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan PSU di lingkungan perumahan yang dibangun oleh pengembang.
Kerangka berpikirnya yaitu dimulai dari akibat dibangunnya sebuah kawasan perumahan oleh pengembang yang notabene nantinya akan berpotensi mengundang konsumen hingga terbentuk sebuah kelompok masyarakat di lokasi pengembangan kawasan perumahan, yang bahkan bisa saja konsumen tersebut datang dari luar daerah pengembangan, yang pada gilirannya nanti akan memunculkan pertumbuhan penduduk di suatu daerah yang dikembangkan tersebut.
Nah, pertumbuhan penduduk inilah yang kelak akan menjadi beban pemerintah daerah, salah satunya hajat mati (kematian) selain hajat hidup. Jaminan akan ketersediaan sarana pemakaman (TPU) akibat pertumbuhan penduduk tadi itulah yang coba di share bebannya oleh pemerintah daerah kepada pengembang yang berinvestasi membangun perumahan.
Baca juga: Dimanakah Lokasi TPU Perumahan Anda?
5 Kota Ini Wajibkan TPU
Berikut ini adalah 5 kota yang mewajibkan adanya TPU didukung dengan regulasi yang berkaitan dengan penyediaan dan penyerahan PSU kawasan perumahan, perdagangan, dan industri.
Artikel ini memang tidak dikhususkan untuk bedah regulasi menyangkut PSU, melainkan hanya mengulas secara sederhana tentang TPU yang menjadi bagian dari sebuah regulasi PSU.
1. Kota Bogor
Melalui Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, Pemkot Bogor mewajibkan para pengembang perumahan untuk menyediakan lahan TPU dalam kondisi matang atau siap bangun.
Pengembang yang membangun perumahan tidak bersusun sesuai perda tersebut dibebankan kewajiban menyerahkan seluas 2% dari luas lahan yang dikuasainya untuk dijadikan lahan TPU dalam kondisi matang. Sedangkan untuk rumah bersusun memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluas 4,8 meter persegi per unit rusun.
Penyerahan lahan TPU dilaksanakan pada saat pengembang mengajukan proses rencana tapak (siteplan), dan sudah dalam bentuk sertipikat atas nama pemerintah daerah, dan biaya yang timbul dalam proses tersebut menjadi beban pengembang.
Lahan makam yang sudah dalam kondisi matang tersebut disediakan merujuk pada peruntukan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
2. Kota Depok
Kota Depok melalui Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok, salah satunya mengatur tentang kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan TPU.
Di Kota Depok aturan terkait penyediaan TPU oleh pengembang perumahan apakah di dalam perumahan atau di luar perumahan dilakukan dengan ketentuan atau batasan yaitu untuk lahan perumahan yang memiliki luas diatas 50 hektar maka penyediaan lahan TPU dilakukan di dalam perumahan, sedangkan untuk lahan perumahan yang memiliki luas lahan dibawah 50 hektar penyediaan lahan TPU bisa dilakukan di dalam atau di luar perumahan.
Perhitungan lebih lanjut untuk penyediaan lahan TPU di luar perumahan dilakukan dengan ketentuan Besaran kewajiban pengembang untuk menyerahkan TPU yaitu 2% dari luas lahan dikali NJOP lokasi perumahan dibagi dengan NJOP lokasi makam.
Tidak hanya pengembang perumahan, pengembang rusun-pun dibebankan kewajiban yang sama yaitu dengan menyediakan lahan TPU diluar lokasi rusun dengan perhitungan 2% dari luas lantai bangunan rusun dikali NJOP lokasi rusun dibagi dengan NJOP lokasi makam.
Lokasi makam diluar perumahan atau diluar lokasi rusun ditetapkan dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Depok.
Baca juga: Minat Jadi Pengembang Properti Syariah? Bergabung Di APSI
3. Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi mengatur tentang mekanisme penyediaan dan penyerahan PSU oleh pengembang, salah satunya terkait dengan TPU.
Untuk Kota Bekasi sendiri, ada tiga ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, terkait penyediaan TPU yang menjadi kewajiban pengembang, yang pertama, yaitu untuk perumahan horisontal pengembang diwajibkan menyediakan dan menyerahkan lahan untuk keperluan TPU seluas 2% dari luas lahan berdasarkan rencana tapak (siteplan) yang disetujui.
Lalu yang kedua, kewajiban bagi pengembang yang membangun hunian vertikal, seperti apartemen atau rusun, diwajibkan menyerahkan lahan TPU dengan besaran minimal 2 meter persegi dan maksimal 3,5 meter persegi sesuai tipe yang dibangun.
Dan terakhir, yaitu yang ketiga, pengembang yang membangun komplek ruko atau rukan, diwajibkan untuk menyerahkan lahan TPU dengan besaran 2 meter persegi per unit ruko atau rukan yang dibangun. Dalam pelaksanaan lebih lanjut, ruko atau rukan yang jumlahnya kurang dari 5 unit tidak diwajibkan untk menyerahkan lahan TPU.
4. Kota Bandung
Di Bandung berdasarkan Pasal 10 Perda Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Penyerahaan, dan Pengelolaan PSU Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 2% dari luas lahan keseluruhan.
Yang dimaksud pengembang perumahan yaitu perseorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dengan luasan hingga 5.000 meter persegi, atau untuk luasan diatas 5.000 meter persegi yang harus oleh perusahaan atau yang berbadan hukum.
2% lahan tersebut dihitung sebagai bagian dari PSU, yang lokasinya sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Baca juga: Freeze Tanah, Terobosan Baru Pemerintah Bebaskan Lahan Mega Proyek
5. Kota Surabaya
Kondisi di Surabaya terkait dengan penyediaan lahan TPU oleh pengembang diatur melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan PSU pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Dalam perda tersebut diatur besaran 2% dari luas lahan keseluruhan sebagai perwujudan penyediaan lahan TPU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan. Sedangkan untuk pengembang pada kawasan industri dan perdagangan tidak dibebankan kewajiban penyediaan lahan TPU.
Agak berbeda memang dengan kondisi di Kota Bekasi, meski perda yang dibuat sama-sama mengatur penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan, perdagangan, dan industri. Sebagaimana telah diulas diatas, Perda Kota Bekasi mengatur dan sekaligus membebankan pengembang, tidak hanya untuk pengembang pada kawasan perumahan saja, tetapi juga pengembang pada kawasan perdagangan dengan kewajiban menyediakan dan menyerahkan lahan TPU kepada pemerintah daerah.
Dalam hal penyediaan lahan tempat makam, Pemkot Surabaya melalui perda-nya memberikan keleluasaan kepada pengembang perumahan untuk menyediakan tanah TPU, apakah di dalam perumahannya, atau di luar perumahannya. Dan bahkan, pengembang diberikan opsi untuk mengkonversi nilai 2% tanah TPU tersebut dalam bentuk kompensasi.
Mekanisme perhitungan kompensasi yang digunakan yaitu 2% dikali luas lahan pengembangan perumahan dikali NJOP di lokasi lahan pengembangan untuk kemudian disetor ke rekening Kas Umum Daerah. Dana tersebutlah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan atau pengembangan tanah makam milik pemerintah daerah.
Baca juga: BTN Tolak Kredit Developer Yang Abaikan Sanitasi
Penutup
Itulah ulasan singkat mengenai kewajiban calon pengembang atau developer perumahan yang memiliki lahan di kota-kota yang tersebut diatas dalam hal penyediaan dan penyerahan PSU.
Harap dicatat, bahwa beberapa regulasi tersebut diatas mempunyai tujuan yang sama yaitu demi terjaminnya pemenuhan keberadaan dan keberlanjutan pengelolaan PSU yang dapat memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, khususnya bagi warga di lokasi perumahan.
Disisi lain, tentu saja akan ada nilai dampak dan manfaat bagi pengembang perumahan menyangkut value dari kawasan perumahan yang dikembangkannya.[ppc]
Sumber gambar: musimpanas
Pingback: Dimanakah Lokasi TPU Perumahan Anda? | ProfPerti
Pingback: Agung Sedayu Dan Agung Podomoro, Serupa Tapi Tak Sama | ProfPerti
Pingback: Mengenal Sertiikat Hak Milik dan Sertipikat HGB | ProfPerti
Pingback: 3 Tahap Awal Memulai Bisnis Properti - ProfPerti %
Pingback: Mengenal Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan -
Pingback: Agung Sedayu Dan Agung Podomoro, Serupa Tapi Tak Sama - ProfPerti