Properti, Apakah Itu?

properti pribadi

Definisi Properti

Mengutip dari halaman Wikipedia Indonesia tentang bahasan atau definisi apakah properti itu, dapat diberikan gambarannya sebagai berikut ini.

“Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.”

Masih menurut Wikipedia, “Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property), kepemilikan barang secara fisik lainnya, dan kekayaan intelektual.”

properti pribadi

Sementara itu, jika mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud properti adalah berupa tanah dan bangunan serta tanah sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan atau bangunan yang dimaksudkan.

Nah, pada intinya, properti itu berupa tanah dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam item Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa Anda bayar pajaknya setiap tahun.

Masing-masing terdiri dari bumi atau tanah, dan bangunan yang berdiri diatas tanah itu sendiri.

Baca juga: 8 Sikap Menjadi Marketing Properti Yang Disukai Konsumen

Aplikasi Properti

Properti (baca= rumah) merupakan salah satu dari tiga kebutuhan dasar atau kebutuhan primer manusia yaitu papan (rumah) bersama dengan pangan (makanan) dan sandang (pakaian).

Properti menyangkut tanah dan bangunan teraplikasi ke dalam beragam bentuk.

Yang sudah pasti, sebagai dasaran atau alas adalah tanah, lalu bangunan diatas tanah tersebut yang dapat berupa rumah tinggal darat (landed house), apartemen, mal, rumah kontrakan, rumah kos.

Atau dapat juga berupa hotel, gudang, kantor, kios, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor), pasar, toko, merupakan bentuk-bentuk properti yang saat ini ada.

Bahkan, saat ini ada beberapa istilah yang digunakan dalam dunia properti yang merujuk ke satu istilah tertentu, seperti kostel dan hostel.

Baca juga: Ingin Punya Properti di Usia Muda? Ini Caranya!

Manfaat Properti

Seiring dengan kemajuan jaman yang berdampak semakin baiknya perekonomian global, telah menempatkan properti sebagai salah satu aset sekaligus sarana investasi, mengapa demikian?

Ada tiga alasan, pertama karena properti memiliki kekuatan atau tahan terhadap inflasi, banyak orang menyebut harga properti dipastikan naik setiap tahunnya.

Lalu yang kedua, apa pun bentuknya, properti juga dapat disewakan, dan yang ketiga tentunya properti memiliki kemampuan untuk dijadikan sebagai agunan saat melakukan pinjaman dana di bank.

Alasan pertama dan kedua merupakan kekuatan yang dimiliki properti yang menyebabkan pihak bank mau memberikan pinjaman dana kepada nasabahnya.

Bayangkan jika nilai aset properti sama dengan nilai aset kendaraan, tentunya pihak bank akan menerapkan perlakuan yang sama dalam memberikan pinjaman.

Yaitu dengan memperhitungkan biaya penyusutan, tanpa pernah memperhitungkan nilai investasinya yang dimilikinya.

****

Baca juga: Mau Jual Properti? Jual Sendiri Atau Lewat Agen Properti

Itulah sekelumit definisi tentang apakah properti, khususnya properti yang ada di Indonesia.

Ke depan, yang akan banyak diulas dan dijadikan sebagai bahan diskusi dalam blog ini adalah properti yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, meliputi tahapan perencanaan, pembangunan, aturan dan ketentuan, perizinan, pemasaran, model usaha, peluang pekerjaan di dunia properti.[ppc]

Salam Properti!

Baca juga artikel lainnya di Profperti.com

Sumber Gambar: The Hamster Factor

Be Sociable, Share!