Ketika salah satu anggota keluarga dari rekan Anda ada yang jatuh sakit, katakanlah sakitnya kronis seperti gagal jantung yang membutuhkan operasi, atau gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, sejatinya sakitnya bukan hanya dirasakan oleh pasien saja, tetapi juga oleh keluarga si pasien.
Betapa tidak, penyakit kronis seperti gagal jantung atau gagal ginjal, penanganan atau pengobatannya tentu membutuhkan biaya yang sangat besar. Bahkan acap kali kita dengar, menjual aset berharga menjadi salah satu solusi untuk menyikapi biaya pengobatan yang besar itu.
Namun masalahnya, menjual aset berharga seperti misal, tanah, rumah, ruko, atau apartemen, tentu bukanlah perkara mudah dan cepat. Apalagi jika menjual aset tersebut harus dengan segera atau diburu waktu, dan masih ditambah jika menjualnya menggunakan cara-cara tradisional.
Melalui artikel ini, untuk orang-orang atau keluarga yang mengalami kondisi terdesak atau kepepet ingin menjual asetnya dengan segera, katakanlah ingin menjual tanah, jual rumah, atau jual apartemen, maka tidak akan gelap gulita lagi saat melangkah mendapatkan sumber pendanaan untuk biaya berobat.
Baca juga: Cara Memilih Agen Properti Paling Komprehensif
Broker properti
Anda mungkin pernah melihat meski dari kejauhan, katakanlah di pagar salah satu apartemen, ada sebuah papan atau spanduk yang bertuliskan “Dijual”, lalu dilengkapi dengan nama agen, perusahaan agen, dan nomor kontaknya, misal, “Fulan, RayWhite, 08123456789”, atau, “Fulanah, Century21, 080123456789”.
Hal itu tentu bukan pemandangan yang tidak pernah Anda jumpai bukan? Apalagi bagi Anda yang tinggal di kota-kota besar yang saat ini sudah banyak berdiri apartemen-apartemen, dan terus bertambah setiap harinya, saya yakin Anda pasti pernah melihatnya.
Nah, kembali ke Fulan dan Fulanah diatas, nama-nama tersebut dapat dipastikan sebagai agen properti, atau yang biasa disebut sebagai broker properti, tepatnya broker properti bersertifikat.
Dalam proses jual beli properti, umum didengar bahwa antara pembeli dan penjual properti dijembatani oleh satu orang atau lebih yang bertindak sebagai mediator atau perantara, atau bahasa lainnya adalah makelar atau calo (broker). Broker itu sendiri ada dua macam, yaitu broker yang bersertifikat, dan broker tradisional.
Broker bersertifikat bernaung dalam sebuah perusahaan properti, dan bekerja teamwork. Jika menggunakan jasa dari broker ini, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu memiliki jaringan yang luas, biaya pemasaran yang di support oleh perusahaan, memiliki database listing yang besar karena bisa saling tukar listing dalam satu tim, serta adanya aturan yang mengikat dalam perusahaan properti. Beberapa perusahaan broker properti yang umum dikenal yaitu RayWhite, Century21, ERA, LJ Hooker.
Lalu, bagaimana dengan broker tradisional? Jika menggunakan jasa broker tradisional, maka yang harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan yaitu broker ini tidak bernaung dalam sebuah perusahaan properti maka biaya pemasaran akan ditanggung sendiri dan ini sekaligus menjadi pertanyaan seperti apa pemasarannya, jaringannya pun terbatas, database listing juga terbatas.
Umumnya mereka bekerja secara individu. Kemampuan pribadi dan relasi yang dimilikinya menjadi kunci kesuksesan broker jenis ini.
Baca juga: Cara Memasarkan Properti Agar Laku Namun Tetap Harus Hati-Hati
Peran dan Tugas seorang Broker Properti
Sebagaimana telah disinggung diatas, peran seorang broker properti adalah menjadi jembatan atau perantara antara penjual properti dengan calon pembeli properti dengan tujuan akhir terjadinya transaksi jual beli properti yang memuaskan kedua belah pihak.
Namun, peran broker properti tidak hanya dalam jual beli apartemen saja, tetapi juga sewa menyewa, seperti sewa apartemen, mulai dari sewa apartemen harian, hingga sewa apartemen bulanan, lalu sewa rumah bulanan, sewa rumah tahunan, sewa ruko tahunan.
Peran broker properti jelas meramaikan khasanah bisnis properti, dan sangat strategis perannya untuk terjadinya transaksi jual beli. Mengapa demikian? Karena broker properti ya memang itulah kerjanya, sehingga dapat sangat fokus menjalankan tugasnya.
Tugas broker properti itu sendiri hanya tiga, yaitu listing, selling, closing. Masing-masing mengandung makna, yaitu untuk listing adalah mencari dan membuat daftar properti yang akan dipasarkan, semakin banyak listing yang dimilikinya, maka semakin besar peluang terjadinya transaksi properti.
Berikutnya yaitu selling, adalah tahapan untuk memasarkan properti yang sudah di-listing. Ada banyak media yang dapat digunakan untuk melakukan tahapan ini, seperti memasarkan lewat iklan properti di internet, koran, majalah, spanduk, messaging service.
Dan terakhir, yaitu closing. Setelah properti di listing dan kemudian diiklankan, maka berikutnya adalah membuat properti dapat berpindah tangan dari penjual kepada pembeli dalam bingkai transaksi jual beli yang disepakati.
Baca juga: 8 Sikap Menjadi Marketing Properti Yang Disukai Konsumen
Manfaatkan dan Gunakan Beberapa Broker Properti
Untuk kasus yang dialami oleh salah satu anggota keluarga dari rekan Anda tadi, sebagaimana dikupas dalam bagian awal artikel ini, maka menggunakan jasa broker properti bersertifikat untuk jual apartemen adalah langkah yang tepat dan aman.
Seorang broker properti sudah pasti mendapatkan pembekalan dari perusahaannya. Pembekalan itu pula yang membuat mereka menguasai materi tentang jual beli properti, termasuk hal-hal non teknis yang mungkin tidak kita ketahui.
Seorang broker, berbekal jaringannya yang luas dapat saling bertukar listing, baik dalam satu grup, ataupun dalam satu perusahaan, atau bahkan dengan perusahaan kompetitornya.
Untuk mempercepat proses penjualan aset properti, gunakan juga agen properti dari beberapa perusahaan. Dua atau tiga perusahaan agen properti bisa Anda gunakan untuk mempercepat proses penjualan properti.
Baca juga: 8 Keuntungan Sewa Apartemen Dibanding Sewa Kos
Regulasi dan Komisi Broker Properti
Terkait dengan kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh broker properti, baik yang bersertifikat maupun yang tradisional, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Permendag tersebut mewajibkan perusahaan properti untuk memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Perdaftaran Perusahaan Kementerian Perdagangan RI, dan harus di registrasi ulang setiap lima tahun sekali.
Regulasi tersebut juga mengatur tentang besaran komisi yang diterima oleh seorang broker ketika sukses melakukan transaksi jual beli properti, yaitu minimal 2% dari nilai transaksi. Maka dari itu Anda tidak perlu khawatir, karena broker tidak akan meminta bayaran jasa yang lebih besar dari ketentuan yang sudah ada.
Baca juga: Mau Jual Properti? Jual Sendiri Atau Lewat Agen Properti
****
Keterbatasan pengetahuan, jaringan, maupun waktu, tentu bukan menjadi kendala untuk menjual properti, seperti apartemen, apalagi jika terdesak oleh waktu, karena ada profesi yang dapat membantu terjadinya transaksi jual beli properti dengan segera, yaitu melalui peran seorang broker properti.[ppc]
Baca juga artikel lainnya di Profperti.com
- 4 Kiat Menabung untuk Membayar DP Rumah
- Agung Sedayu Dan Agung Podomoro, Serupa Tapi Tak Sama
- Mengenal Properti Syariah
- Tips Dekorasi Rumah Minimalis yang Menawan
Sumber gambar: propnews.org
Pingback: Tips Saat Membeli Apartemen Untuk Investasi | ProfPerti
Pingback: 8 Sikap Marketing Properti Yang Disukai Konsumen | ProfPerti
Ingin jual apartemen di green lake ciputat
Pingback: Mau Jual Properti? Jual Sendiri Atau Lewat Agen Properti - ProfPerti
Pingback: Tips Agar Pengajuan KPR Anda Diterima - ProfPerti
Pingback: Cara Memilih Agen Properti Paling Komprehensif - ProfPerti
Pingback: Cari Situs Pasang Iklan Jual Rumah Gratis, Ini Tempatnya - ProfPerti .com