Freeze Tanah, Terobosan Baru Pemerintah Bebaskan Lahan Mega Proyek

lahan

Sudah jadi rahasia umum jika ada rencana pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan yang digagas oleh pemerintah, entah itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, selalu saja ada orang-orang yang merasa berkepentingan terhadap rencana pembebasan lahan tersebut.

Kita sebut saja, orang-orang yang merasa berkepentingan itu sebagai oknum yang akan mengambil aksi ambil untung, bahasa lugasnya “calo”. Dan terkadang, ironisnya, calo itu justru bisa datang dari oknum-oknum di internal pemerintahan yang notabene adalah yang paling tahu tentang rencana detail pembebasan lahan tersebut.

Pun begitu halnya dengan para spekulan. Spekulan tanah merupakan orang-orang yang bermodal, dan lalu menginvestasikan modalnya untuk membeli lahan yang telah direncanakan untuk dibangun sebuah mega proyek, katakanlah seperti Tol Cipali.

Atau, jika mundur agak jauh ke belakang, tentu Anda masih ingat ketika jaman Orde Baru, pemerintahan kala itu memiliki rencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Jonggol. Berita tersebut lantas direspon dengan sigap oleh para spekulan tanah kala itu yang berharap ketika tanah yang sudah dibelinya, kemudian dijual dengan harga yang sangat tinggi. Spekulasi memang, karena faktanya hari ini Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta.

Urusan pembebasan lahan memang tidak bisa lepas dari peran calo dan spekulan tanah. Coba Anda amati dan bayangkan, berpindahnya lahan dari tangan A selaku penjual kepada B selaku pembeli, dalam kenyataannya tidak sebanyak proses perpindahan lahan dari tangan A selaku penjual kepada Z selaku pembeli, dimana B sampai dengan Y merupakan orang-orang berjasa yang membantu terselenggaranya proses jual beli tanah, atau dengan kata lain oknum-oknum, ya “calo” atau “spekulan” tadi itu.

Tak jarang, jika di kemudian hari timbul permasalahan pembebasan lahan, oknum-oknum tersebut harus berurusan dengan hukum, dan bahkan terseret ke meja hijau hingga kemudian dijatuhi vonis. Namun tentu saja, diluar itu masih ada oknum-oknum yang aman terkendali, alias pembebasan lahannya tidak bermasalah atau tidak dipermasalahkan.

mega proyek kereta cepat

Menyimak berita di media massa belakangan ini seputar peran para calo tanah atau spekulan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menerapkan kebijakan membekukan lahan (freeze) terhadap lahan yang direncanakan akan digunakan untuk mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer tentu menjadi incaran para calon spekulan yang berupaya menggali potensi keuntungan pribadi. Namun, sebelum para spekulan tersebut beraksi, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk mem-freeze lahan-lahan yang diproyeksikan menjadi trase mega proyek tersebut.

Lalu apa yang dimaksud dengan freeze tanah? Proses pembekuan tanah yang dimaksud dalam konteks rencana mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yaitu ketika A selaku pemilik tanah tidak diperkenankan menjual tanahnya semenjak rencana mega proyek ini diluncurkan.

Lalu bagaimana jika tanah milik A tersebut sudah terlanjur dijual, katakanlah dijual ke B, maka pemerintah akan memberikan ganti rugi ke A selaku pemilik tanah awal yang tanahnya sudah dibekukan atas nama A.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap sudah tidak ada lagi aksi para spekulan tanah terhadap lahan-lahan yang direncanakan untuk dibangun berbagai infrastruktur negara. Ditambah lagi, untuk keperluan mega proyek tersebut, pemerintah memprioritaskan lahan-lahan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pilihan trase-nya. Diluar itu, tentu saja ada banyak lahan-lahan yang dimiliki masyarakat umum secara perorangan yang memerlukan kebijakan pembekuan tanah.

Namun diluar itu semua, pemerintah tentunya memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Khususnya untuk mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, terlepas dari apakah mega proyek tersebut memang sudah semestinya, harus, wajib ada, atau bahkan belum perlu sama sekali, maka rakyat tidak boleh dikorbankan, atau disengsarakan, apalagi jika itu untuk kepentingan yang belum perlu sama sekali.

Mungkin kita dapat dengan jernih melihat upaya yang dilakukan pemerintah dengan mem-freeze tanah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Dan akan semakin terlihat keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya, jika juga memberikan ganti untung, bukan lagi ganti rugi, dimana rakyat yang tanahnya dibebaskan, mampu membeli lahan ditempat lain yang kualitas lingkungannya lebih baik. Bukan malah sebaliknya, diberikan ganti rugi yang justru rakyat tersebut tidak mampu membeli lahan ditempat yang lain.

Ya kita berdoa saja, semoga mega proyek kereta cepat itu dapat memberikan kemaslahatan, terutama kesejahteraan rakyat Indonesia.[ppc]

 

Sumber gambar: infobandung.co.id

Be Sociable, Share!

2 thoughts on “Freeze Tanah, Terobosan Baru Pemerintah Bebaskan Lahan Mega Proyek

  1. Pingback: 5 Kota Ini Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan TPU - ProfPerti

  2. Pingback: Beda Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Dan Hak Guna Usaha - ProfPerti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.