Kredit Properti BTN Anda Terganggu Corona, Ini Solusinya

relaksasi-kredit-properti-btn

Tidak dipungkiri bila pandemi CoronaVirus-19, atau Covid-19, atau dikenal luas dengan nama virus Corona, bukan hanya memporakporandakan bidang kesehatan dunia, tetapi juga sekaligus menghempaskan perekonomian dunia.

Negara-negara maju sekelas Amerika, Inggris, Italia, Spanyol dibuat pontang-panting oleh Corona dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tidak hanya warga biasa, para pesohor dunia pun terjangkit virus yang belum ada penangkalnya itu, tidak terkecuali para pasukan medis, yang silih berganti bertumbangan saat mengurusi pasien.

Baca juga: Tips Agar Pengajuan KPR Anda Disetujui

Bagaimana dengan negara kita tercinta Indonesia? Kita sama-sama bisa saksikan seperti apa upaya pemerintah saat ini, baik terhadap penanggulangan pandemi Corona, maupun terhadap dampak penanggulangan Corona dari sisi pemulihan ekonomi.

Bicara sisi pemulihan ekonomi yang notabene pandeminya masih berlangsung hingga saat ini dan entah sampai kapan akan berakhir, tentu tidak akan lepas bicara soal “perut” bagi mayoritas rakyat Indonesia.

Kalangan Ojol atau Ojek Online menjadi yang terdampak dari pandemi Covid-19. Mereka silih berganti menyampaikan keluh kesahnya seputar dampak Covid-19 terhadap kehidupan mereka. Diterapkannya pembatasan waktu kerja demi memutus rantai penyebaran Covid-19 telah menghilangkan order yang biasa diterima Ojol.

Belum lagi bicara tentang motor yang masih terikat kredit dengan pihak leasing. Di satu sisi, mereka sudah “berat” menyikapi minimnya order yang berdampak terhadap pemasukan untuk urusan “perut”, sementara disisi lain, pihak leasing seperti tak pandang bulu untuk tetap mengejar tagihan yang tertunggak.

Bisa jadi, hal itu pun menimpa Anda saat ini, khususnya dengan kredit properti yang masih Anda jalani, entah rumah, apartemen, ruko ataupun yang lainnya.

Atas kondisi tersebut, pemerintah bertindak cepat mempelajari situasi ini dan segera mengambil kebijakan sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi belum lama ini.

Baca juga: Cara Memasarkan Properti Agar Laku Namun Tetap Harus Hati-Hati

Kebijakan Relaksasi Kredit

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan relaksasi kredit, termasuk sektor properti, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Kontersiklus.

Siapa yang berhak mendapat fasilitas relaksasi kredit tersebut? Yaitu para debitur perbankan dengan nilai kredit sampai dengan Rp 10 miliar yang sumber pendapatannya terkena dampak pandemi Corona, maka kepadanya dapat mengajukan diri atau proaktif untuk mendapatkan keringanan kredit, salah satunya properti.

Relaksasi kredit berlaku pula di sektor properti ditujukan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena KPR termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi bila pendapatannya terdampak virus Corona, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Masa relaksasi kredit properti atau keringanan cicilan pembayaran kredit ditentukan dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 1 tahun, dengan berbagai bentuk keringanan diantaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, maupun hal-hal lainnya yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Untuk dapat disepakati seperti apa skemanya, tentunya pihak bank selaku kreditur, akan memberikan penilaian berdasarkan postur atau kemampuan debitur.

Sementara untuk menyikapi kebijakan yang disampaikan presiden, salah satu bank plat merah yaitu Bank BTN menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga: Mengenal Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Bank BTN

Bank BTN sebagai bank terbesar dalam urusan pemberian kredit KPR bahkan telah mengawali pemberian relaksasi kredit sejak akhir Maret 2020, dan masih terus menerima pengajuan keringanan yang diajukan debitur.

Ditengah pandemi Corona, saat dimana tiap kita diminta untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) serta menghindari antrian dan kerumunan, Bank BTN mendukung seruan tersebut dengan memberikan fasilitas pengajuan restrukturisasi kredit secara online.

Untuk Anda yang sedang bermasalah dengan kredit properti KPR BTN, atau produk properti apapun di Bank BTN, Anda dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan cara sebagai berikut:

  1. Pertama, Debitur mendownload beberapa file dibawah ini:
    a. File Form Permohonan Restrukturisasi;
    b. File Form Penghasilan/Slip gaji;
    c. File Form Pernyataan Terdampak Covid-19.
  2. Selanjutnya, Debitur mengisi dan menandatangani form yang telah di download tersebut.
  3. Berikutnya, Debitur melakukan foto/scan terhadap:
    a. KTP.
    b. Form Permohonan Restrukturisasi;
    c. Form Pengasilan/Slip gaji;
    d. Form Pernyataan Terdampak Covid-19;
    e. Foto Selfie/swafoto tampak depan dengan Debitur memegang KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan/Slip gaji, Form Terdampak Covid-19.
  4. Hasil foto/scan dan semua berkas diatas dikirim ke email: restruk.online@btn.co.id, dengan menggunakan format email Judul email (Restrukturisasi BTN, Nama: , Nomor Rekening: , dan Attach file disesuaikan dengan jenis form dan nama debitur).
    Contoh:
    Judul : Restrukturisasi BTN, Ahmad Rumpono, 012345678910.

Jika semua itu telah Anda lakukan, selanjutnya Anda tinggal menunggu kabar dari Bank BTN untuk dihubungi sekaligus akan dilakukan verifikasi.

Upaya pro aktif dan keterbukaan informasi yang Anda sampaikan selaku debitur kepada pihak kreditur tentu akan meringankan Anda ditengah kondisi pandemi Corona yang meluluhlantakkan perekonomian dunia.

Bila Anda selaku debitur tidak pro aktif maka nantinya akan membuat Anda terhimpit permasalahan yang lebih rumit ke depan. Manfaatkan momen waktu restrukturisasi yang hanya diberikan pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun ini, yang sudah ditentukan pula tanggal berakhirnya kebijakan ini.[ppc]

Sumber gambar: bizenius & rumahmurahBTN

Baca juga yang lainnya:

  1. Peluang Usaha Jasa Desain Rumah Via Instagram
  2. Tips Saat Membeli Apartemen Untuk Investasi
  3. 3 Skema Pembayaran Properti
  4. 4 Kiat Menabung untuk Membayar DP Rumah
  5. 5 Faktor Kenaikan Harga Rumah Tiap Tahun
Be Sociable, Share!

2 thoughts on “Kredit Properti BTN Anda Terganggu Corona, Ini Solusinya

  1. Pingback: BTN Tolak Kredit Developer Yang Abaikan Sanitasi - ProfPerti

  2. Pingback: Cari Situs Pasang Iklan Jual Rumah Gratis, Ini Tempatnya - ProfPerti .com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.